Jumat, 09 November 2012

KASUS HUKUM PUBLIK DAN PERDATA

KASUS HUKUM PUBLIK
1.Kasus Narkoba, Wamen Denny: Hukuman Bagi Hakim Puji      Harus Diperberat
Hakim Puji
Jakarta - Hakim Puji yang melakukan tindakan tak terpuji dengan mengkonsumsi narkoba harus dihukum lebih berat.Puji selaku penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik.

"Tentu proses pidana wajar untuk lebih diperberat karena dia penegak hukum," kata Wamen Denny Indrayana di Kemenkum, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Denny menjelaskan, untuk hukuman secara administratif, Komisi Yudisial (KY) sudah bergerak melakukan pemeriksaan.Demikian juga Mahkaham Agung (MA) tak kalah sigap dalam bersikap.

"Paling tidak, proses pemberhentian sementara sampai proses hukumnya pasti," tegas Denny.

Hakim Puji tertangkap oleh tim BNN sedang berpesta narkoba pada Selasa (16/10) sore. Sang hakim ditangkap bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu dan dua orang kerabat jauhnya.Dia mengaku dalam pesta tersebut mengeluarkan uang tidak kurang dari Rp 10 juta.

Ikut diamankan dalam penangkapan tersebut barang bukti berupa sabu berikut alat hisapnya serta 14 butir pil ineks.

2.Anggota DPR: Irjen Djoko Susilo Hadir di KPK, Bukti Taat Hukum
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengapresiasi langkah Irjen Djoko Susilo yang memenuhi panggilan KPK.Ia berpendapat kehadiran tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM itu contoh penegak hukum yang taat hukum.

"Kehadiran Djoko Susilo di KPK membuktikan bahwa dia adalah seorang perwira tinggi yang taat pada hukum," kata anggota komisi III Martin Hutabarat kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (5/10/2012).

Menurutnya, Djoko Susilo juga memberi contoh bagaimana seharusnya seorang perwira tinggi yang bertugas menegakkan hukum, datang memenuhi
panggilan KPK.
"Saya kira Djoko Susilo juga tahu bagaimana dia memberikan keterangan yang membantu KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata
politisi Partai Gerindra itu.

"Saya kira, Djoko Susilo tahu bagaimana melaksanakan tugasnya bersaksi memberikan keterangan di KPK," imbuhnya.

3. 6 Anggota Brimob Sumut Dipecat karena Merampok & Desersi
Medan - Enam anggota Brigade Mobil (Brimob) Daerah Sumatera Utara (Sumut) dipecat karena melanggar hukum dan aturan satuan.Mereka terlibat perampokan dan desersi.

Pemecatan itu dilakukan dalam upacara yang berlangsung di Markas Brimob Sumut, Jl. Wahid Hasyim, Medan, Kamis (27/9/2012). Kepala Satuan Brimob Kombes Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, memimpin langsung upacara tersebut.

Para personel yang mendapat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu masing-masing, Bripka Hariadi, Briptu Indra Hidayat Siahaan, dan Bripda Erwansyah. Mereka dipecat karena meninggalkan wilayah tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, terhitung sejak 1 Desember 2010 sampai 16 Februari 2012 atau selama 445 hari kerja.

Kemudian tiga lainnya, Bripka Kristian Pane, Briptu Haposan Purba, dan Briptu Zulfika Afwan.Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dan dihukum tiga tahun penjara.Hal itu berdasar putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan 23 Agustus 2010.

Dalam upacara pemecatan yang ditandai dengan penanggalan baju seragam dinas tersebut, hanya dua personel saja yang datang, yakni Bripka Kristian Pane dan Briptu Haposan Purba. Sedangkan empat lainnya tidak datang karena berbagai hal.

Kasat Brimob Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebutkan, pemecatan dilakukan karena ada aturan yang dilanggar. Dia berharap, pemecatan tersebut dapat menjadi contoh bagi anggota lain agar selalu bersikap baik dan menaati disiplin berlaku.

"Hindari perbuatan melanggar disiplin kepolisian, tindak pidana atau melanggar hukum," katanya.


4.Rikwanto: Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran Pelajar

Tawuran (ilustrasi)
Jakarta - Aksi kekerasan antarpelajar seakan mewabah. Belum lama masyarakat berkabung atas meninggalnya Alawy Yusianto Putra, pelajar SMAN 6 Jakarta yang tewas dalam tawuran di Bulungan, Jaksel, Senin (24/9) lalu, seorang pelajar SMA Yayasan Karya 66 (Yake), Deni Januar juga tewas akibat tawuran pelajar di Manggarai, Jaksel, Rabu (26/9) kemarin.

Kepala Bidang Humas Kolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tawuran antarpelajar.

"Hukum itu tegas, siapa berbuat apa, dialah yang akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Rikwanto, Kamis (27/9/2012).

Rikwanto menyatakan, pihaknya tetap akan menindak pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran. Sanksi hukum akan diberikan kepada pelajar dengan perlakuan khusus terhadap si pelaku tentunya.

"Oh iya, kita sudah tegakkan ada yang melakukan pidana kalau dia menganiaya hingga meninggal dunia, itu harus ditegakkan.Meskipun di bawah umur, sanksi harus diberlakukan dengan tidak menghilangkan hak-haknya," jelas Rikwanto.

Pemberian sanksi pidana terhadap anak-anak yang melakukan kejahatan diharapkan memberikan efek jera dan contoh bagi generasi seusianya."Agar jadi pelajaran bagi yang lainnya," ujar Rikwanto.

Ia melanjutkan, tidak kurang-kurang pembinaan yang dilakukan polisi terhadap sekolah-sekolah dalam upaya preventif. Hingga pendirian pos-pos penjagaan di sekolah-sekolah yang rawan terjadi tawuran pun sudah dilakukan.

"Tapi mereka tetap kucing-kucingan. Mencari tempat lain untuk melakukan aksi tawuran," katanya lagi.

Seperti diketahui, Senin (26/9) siang lalu, pelajar SMAN 6 dan SMA 70 terlibat aksi tawuran.Para siswa yang sekolahnya bertetanggaan itu saling mempersenjatai diri dengan benda tajam seperti celurit.

Dalam aksi tersebut, seorang siswa bernama Alawy tewas. Temannya, Ramdan Dinis yang juga murid SMA 6 mengalami luka sobek di bagian pelipis.

Dua hari berselang, aksi tawuran pelajar kembali terjadi di Jl Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan. Kali ini, siswa SMA Yayasan Karya (Yake) dan SMA Kartika Zeni (Kazen) terlibat aksi tawuran yang mengakibatkan seorang siswa SMA Yake, Deny Januar (16) tewas bersimbah darah akibat tusukan benda tajam.
5.Ini Dia Transkrip Pernyataan Antasari di Rapat 9 Oktober 2008
Jakarta - Selain memaparkan kronologi rapat 9 Oktober 2012, Presiden SBY juga membagikan transkip pembicaraan yang dijadikan kontroversi karena dikaitkan dengan bailout Bank Century.Termasuk trankrip pernyataan Ketua KPK Antasari Azhar kepada Presiden SBY di dalam rapat tersebut.

Transkrip ini tebalnya 40 halaman berisi paparan Presiden SBY kemudian pandangan dari para pimpinan lembaga penegak hukum peserta rapat yaitu Ketua BPK Anwar Nasution, Ketua KPK Antasari Azhar, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Ketua BPKP Didik Widayati. Termasuk pernyataan Ketua KPK Antasari Azhar.

Pernyataannya terdiri dari 3 halaman.Di antaranya Antasari menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Presiden SBY sebab KPK diajak bertukar pikiran tentang upaya antisipasi tindak pidana dalam upaya penanganan krisis ekonomi.

"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kami diikutsertakan dalam pertemuan ini. Paling tidak kita bersama-sama pikirkan bagaimana negara kita ke depan. Memang kami independen, tapi bagaimana pun kita bagian dari negara ini.Terimakasih atas kesempatan untuk ikut berkontribusi dalam memikirkan negara tercinta kita," kata Antasari.

Berikut ini kutipan tiga butir pandangan Antasari yang disampaikannya dalam rapat tersebut;

Terus terang sebagai pribadi maupun Pimpinan KPK, saya memberikan apresiasi tinggi. Ternyata kami lihat paparan tadi ternyata kelihatannya kita sudah begitu siap menghadapi situasi ke depan. Untuk itu sebagai sumbangan pemikiran kami, Bapak Presiden, kita ingin negara berkembang dengan baik.

Pertama, pengalaman kami sebagai penegak hukum melihat hal seperti ini apa yang terjadi di negeri ini adalah sebenarnya kesalahan. Bukan pada tataran kebijakan yang kita keluarkan, namun sebagian besar kesalahan adanya oknum yang manfaatkan kesempatan atau kebijakan yang kami keluarkan.Ini konsentrasi kami.

Dengan demikian Bapak Presiden telah memberikan kebijakan yang benar.Tugas kami adalah mengawasi oknum-oknum agar tidak menyalahgunakan.Yang lalu-lalu itulah yang sebenarnya terjadi, bukan kita melakukan penyelidikan atau tuntutan terhadap kebijakan, tapi terhadap oknum yang salah gunakan kebijakan itu.

Kedua, lagi-lagi kami memberikan penghargaan apa yang disampaikan Bapak Presiden tadi. Bahwa berterima kasih kepada seorang bupati bila melakukan sesuatu untuk kepentingan rakyat.Itu yang setiap kali kami berikan sosialisasi kepada jajaran departemen, pemda selalu kami sampaikan ada seuatu yurisprudensi.

Ada yurispridensi yang mengatakkan hilanglah sifat melawan hukum jika kepentingan umum terlayani. Pada satu kesempatan di pemerintah daerah, saya sampaikan apabila seorang wali kota perlu contoh seperti Bapak Presiden.

Soal anggaran pengadaan mobil, pakaian, baju, banjir dan lain-lain, saya katakan akan memberikan apresiasi kepada wali kota itu jika sebagian dana pembelian mobil dialihkan untuk membantu masyarakat. Artinya bantu dulu masyarakat baru setelah itu mekanisme kita atur dengan baik.

Artinya kepentingan umum terlayani meski ada unsur melawan hukum. Tapi kemudian apabila kebijakan ini disimpangi oleh oknumnya, ini yang kami akan lakukan penindakan.

Ketiga, ke depan menyikapi pengalaman kita yang lalu betul-betul kita perlu sinergi dan tetap kepada tugas dan kewenangan kita masing-masing. Sinergi seperti tadi saya sampaikan dan tadi Ketua BPK sampaikan. Suatu ketika ada rencana kebijakan yang akan diambil apa salahnya kita bicara bersama berkaitan tugasnya masing-masing, sehingga ada rekomendasi pada kebijakan itu. Di perundangnya tugas kami mengawal dan mengantisipasi apakah ada kalangan yang akan mengganggu, oknum terhadap kebijakan itu sehingga kepentingan kita ke depan lebih baik dan kalau ada permasalahan dapat kita elimir sedari awal.

Itu tiga hal yang dapat kami sampaikan.Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kami diikutsertakan dalam pertemuan ini. Paling tidak kita bersama-sama pikirkan bagaimana negara kita ke depan. Memang kami independen, tapi bagaimana pun kita bagian dari negara ini.Terimkasih atas kesempatan untuk ikut berkontribusi dalam memikirkan negara tercinta kita.

KASUS HUKUM PERDATA
1.Gugat Minta Dokumen Dikembalikan, Korlantas Takut KPK Ungkap Kasus Lain?
Jakarta - Korlantas Polri menggugat KPK terkait dengan penggeledehan yang dilakukan di Kantor Korlantas beberapa waktu lalu. Gugatan ini bisa jadi bentuk ketakutan Korlantas Polri terhadap potensi ditemukannya kasus lain selain Simulator SIM.

"Ada kekhawatiran bahwa dokumen lain tidak terkait dengan simulator jangan-jangan ada kasus lainnya," kata Pakar Hukum UI, Gandjar Laksamana, saat berbincang, Jumat (26/10/2012) malam.

Gandjar yakin semua dokumen yang diangkut KPK saat itu berkaitan dengan kasus Simulator SIM. Kalaupun ada dokumen yang tak terkait langsung, dia meyakini dokumen itu berpotensi terkait kasus hukum lain.

"Saya kasih contoh jam tangan saya dicopet. Polisi nemu copetnya, begitu digeledah di rumahnya ada mayat, ya wajar kan kalau polisi menyelidiki itu juga. Sama seperti KPK, saat menggeledah untuk Simulator SIM dia nemu dokumen lain yang berpotensi ada pelanggaran hukum, wajar kalau dia bawa," papar Gandjar.

Lagipula, Gandjar menambahkan, penggeledahan yang dilakukan KPK saat itu sah. KPK memiliki surat penggeledehan dan penyelidikan, sehingga tak bisa diganggu gugat.

"Apa iya KPK sebodoh itu?" ujarnya.

KPK harus menghadapi gugatan perdata dari Korlantas Mabes Polri perihal penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi Simulator SIM roda 2 dan roda 4.

Korlantas melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang menyatakan bahwa gugatan telah dilayangkan sejak bulan September 2012 lalu. Sidang sendiri direncanakan akan digelar awal Nopember 2012 mendatang.

"Materi gugatannya kami meminta kepada KPK agar mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada relevansinya dengan SIM dan Simulator dikembalikan" kata Juniver.

Sedang menurut Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto, Polri tak akan gugat KPK jika KPK mau mengembalikan sejumlah dokumen yang tak terkait kasus simulator SIM.

"(Gugatan) sudah diajukan dari satu bulan yang lalu. Kalau sudah ada jawaban, tidak akan mengambil tindakan (gugatan) itu. Misalnya, sekian ratus dokumen dibawa ke sana (KPK), emang itu berkaitan semua (dengan kasus Simulator SIM)?" kata Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto kepada wartawan usai salat Id di lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2012).

Menurutnya, apa yang dilakukan Polri dengan melayangkan gugatan kepada KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, adalah reaksi atas aksi KPK yang menyita sejumlah dokumen yang menurutnya tidak seluruhnya terkait kasus simulator.

2. Kasus Pemilukada MK

Orang selalu mencari celah hukum. Tidak terkecuali ketidakpuasan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya dibawa ke peradilan umum.

Kasus bermula saat Dirwan Mahmud menjadi peserta pemilukada Bengkulu Selatan. Dalam putaran pertama, Dirwan menang karena memperoleh 51,7 persen suara. Namun hal ini dibatalkan oleh MK karena Dirwan pernah dihukum pidana pada 1985 silam.

Lantas, Dirwan pun menggugat putusan MK ini ke PN Manna, Bengkulu, agar putusan MK itu adalah batal dan harus dianggap tidak pernah ada. Upaya ini ditolak oleh PN Manna dan MA.Apa alasan MA?

"MA tidak berwenang menilai dan menguji putusan MK. Walaupun MA dapat memahami persoalan yang dihadapi Dirwan yaitu dengan tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti pemilukada, seolah-olah terhadap diri Dirwan telah terjadi kematian perdata.Namun dalam menyelenggarakan kewenangannya sebagai lembaga peradilan umum, MA tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga Yudikatif lain seperti MA," tulis putusan MA.

3. Kasus Menarik yang Jadi Yurisprudensi MA


1. Jual Beli dengan Unsur Paksaan

Kasus bermula saat Budi Haliman Halim yang merupakan pemilik sah lembaga pendidikan Arise Shine Ces. Belakangan, pada 8 Agustus 2006, Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma mempolisikan Budi dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Laporan ini ditindaklanjuti dengan menahan Budi.

Selama dalam tahanan, Yayasan Hwa Ing Fonds memaksa Budi menjual merek tersebut sebesar Rp 400 juta sedangkan kepada Lo Iwan Setia Dharma sebesar Rp 400 juta dan disetujui. Meski belakangan, uang Rp 400 juta tersebut tidak pernah dibayarkan.Adapun untuk pidananya, Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma berdamai dan tidak meneruskan laporannya.

Apakah jual beli merek tersebut sah?Menurut MA hal tersebut tidak sah dan batal demi hukum. MA menilai pada saat dibuatnya perjanjian jual beli budi sedang ditahan oleh polisi karena laporan dari Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma untuk menekan Budi agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut.

Hal ini adalah merupakan 'Misbruik van Omstandigheiden' yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUH.Perdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak Penggugat.


4.Putuskan Nasib Anak di Luar Nikah, MK Dinilai Arogan

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anak di luar nikah menuai pro dan kontra.Yang kontra menilai MK arogan.Sebab MK tidak melibatkan pemuka agama dalam mempertimbangkan putusan tersebut.

"Saya melihat MK belakangan ini terlalu arogan," kata Ketua Umum Ikatan Sarjana dan praktisi hukum Indonesia, Fredrich Yunadi, Selasa (20/3/2012).

Hal itu disampaikan Fredrich usai diskusi bertajuk 'Keputusan MK tentang UU Perkawinan dan Implikasinya' di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jalan Kembang Raya No 6, Kwitang, Jakarta Pusat.

Menurut Fredrich, MK seharusnya membuat putusan berdasarkan rasa keadilan. Hal itu dapat dicapai dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan putusan yang akan diputus.

"Seperti contoh (dalam putusan soal nasib anak di luar nikah) minta pertimbangan dari tokoh agama, tidak semata-mata langsung putuskan," imbuh Fredrich.

Walhasil, putusan itu pun menimbulkan pro-kontra di masyarakat.Lalu, bagaimana solusinya?

"Revisi UU perkawinan atau pemerintah bikin PP aja yang baru," ungkap Fredrich.

Dengan mengamini bahwa putusan MK tidak bisa digugat, Fredrich yakin usulannya tersebut tidak akan menimbulkan kerancuan dengan kekuasaan MK. Sebab, hal yang diajukan tidak semata-mata bertentangan pada putusan MK, tapi ada beberapa poin, misalnya bagaimana soal anak di luar nikah.

"Menjelaskan pasal per pasal," jelas Fredrich.

Namun hal itu akan kandas bila ada pihak lain dengan niat yang kurang baik. Pihak itu bisa mengajukan judicial review ke MK.

"Itu bisa saja MK membatalkan lagi.Kan percuma lagi," tambah Fredrich.

Seperti diketahui, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar.Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993.Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.

Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998.Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono.Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal.Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.

5.MA Perintahkan Bank BRI Bayar Gaji Eks Buruh PT PGNI

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Bank BRI untuk membayar upah para mantan buruh PT Pan Gas Nusantara Industri (PT PGNI) selama 19 tahun gaji. Sebelumnya, aset PT PGNI yang dijadikan agunanan di Bank BRI dilelang tanpa pemberitahuan terhadap buruh.Sehingga, ketika PT PGNI bangkrut, aset yang seharusnya untuk membayar upah buruh sebesar Rp 8 miliar pun tidak ada.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat memo No 7/Tuada Perd/V/2006 yang dibuat Ketua Muda Perdata MA waktu itu, Harifin Tumpa.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memanggil Bank BRI sebagai pihak yang menerima pembayaran aset PT PGNI harus mendahulukan pembayaran upah dan hak-hak lainya dari pekerja/buruh," kata Ketua Muda Perdata MA, Harifin Tumpa dalam berkas yang didapat detikcom, Sabtu, (28/1/2012).

Menurut MA, berdasarkan pasal 95 ayat 4 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya.Alasan kedua, ternyata satu-satunya aset perusahaan adalah 2 buah pabrik yang telah disita KP2LN dan hasil lelangnya sudah diambil Bank BRI.

"Ketua PN Jaktim wajib mencarikan jalan keluar permasalahan ini," terang Harifin yang kini jadi Ketua MA ini.

Menanggapi memo ini, kuasa hukum para bekas buruh, Juventhy M Siahaan meminta Bank BRI menaati perintah MA ini.Apalagi sebagai BUMN, harus memberikan contoh dalam ketaatan menjalankan hukum.

"BRI udah enggak bisa ngapa-ngapain.Upah itu harus dieksekusi.Ini udah kasasi.BRI selaku BUMN seharusnya taat hukum.Pas lelang katanya udah taat hukum, tapi ini kasasi kenapa enggak taat hukum," kata Juventhy.

Adapun Bank BRI menyatakan penjualan aset PT PGNI sudah sesuai aturan.Waktu itu PT PGNI utang ke Bank BRI dengan agunan aktiva tetap perusahaan.Ketika PT PGNI tidak bisa membayar utang, maka agunan pun dilelang.

"Semua proses dilakukan lewat jalur hukum dan sudah diserahkan ke penegak hukum," kata Sekretaris Perusahaan Bank BRI, M. Ali.